(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Praktek judi Sie Jie Hongkong di Komplek Pertokoan Nagoya Newton, Lubuk Baja, Batam terbongkar. Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap 3 pelaku, Kamis (21/12/2023) malam.
Ketiga pelaku adalah BS (40 tahun) sebagai tukang rekap atau bandar, YYP (44 tahun) dan EED (46 tahun) sebagai pemain.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya judi Sie Jie Hongkong di Nagoya Newton.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lokasi," kata Kapolresta.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan YYP dan EED beserta bukti nomor judi.
"Tim kemudian mengamankan BS dan barang bukti uang tunai Rp 1.750.000, Rp 1.684.000, Rp 20.000, Rp 50.000, 1 unit HP Oppo Reno5 warna hitam, dan 1 buah tas sandang berwarna hitam," jelas Kapolresta.
Kepada polisi, BS mengaku sudah menjalankan judi Sie Jie Hongkong sejak Oktober 2023. Ia berpindah-pindah lokasi, termasuk Nagoya Newton, Pasar Angkasa Jodoh, dan Pasar Buah Jodoh.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP dan/atau Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000," tegas Kapolresta.
Kapolresta menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian di Batam. Ia juga meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan judi di wilayahnya.
"Saya tekankan kepada masyarakat apabila menemukan di wilayahnya ditemukan perjudian pasti akan kami tindak," kata Kapolresta.
"Termasuk kami sudah melakukan sidak di beberapa tempat memang ada pertukaran uang sudah kami lakukan penindakan," imbuhnya. (R/epin)