Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK, MM dan Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (21/12/2023).

[Image of Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Polresta Barelang]

Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini terkait kegiatan Perjalanan Dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Kota Batam khususnya pada bulan Januari 2016 sampai dengan bulan Mei 2016 yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2016.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial RSB yang menjabat sebagai Lurah Sei Panas Kec. Batam Kota – Kota Batam.

Kejadian terjadi pada Tahun 2016 di Kantor Sekretariat DPRD Kota Batam pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-A/517/VIII/2022/Kepri/SPKT-Polresta Barelang, tanggal 15 Agustus 2022.

**Kronologis Kejadian:**

* Berdasarkan Pemberitaan Media online pada tanggal 26 Mei 2018 ditemukan adanya kekurangan pembayaran tagihan biaya perjalanan dinas pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni tahun anggaran 2016 di Sekretariat DPRD Kota Batam.
* Tagihan perjalanan dinas yang tidak dibayarkan pada tahun anggaran 2016 adalah tagihan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT. Nirwana.
* Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dengan cara mengumpulkan dokumen/surat serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait.
* Hasil penyelidikan menemukan bahwa pada tanggal 24 Februari 2016 Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Batam telah Mengajukan dan Mencairkan UP (Uang Persediaan) Sekretariat DPRD Kota Batam Tahun Anggaran 2016 Sebesar Rp.5.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2016.
* Setelah Bendahara Pengeluaran melakukan tarik tunai UP dari rekening Sekretariat DPRD, uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK selaku Pejabat Pelaksana Kegiatan khususnya uang pembelian tiket pesawat dan sewa hotel yang dipesan dari PT.Batam Lintas Indo Tour&Travel dan PT.Nirwana.
* Alasan uang tersebut tidak diserahkan kepada PPTK karena pelaku RSB mendapat perintah M selaku Sekwan Kota Batam bahwa pembayaran tiket pesawat dan pemesanan sewa hotel akan dibayarkan langsung oleh Pelaku RSB selaku Bendahara Pengeluaran.
* Pelaku RSB tidak membayarkan pemesanan tiket pesawat dan pemesanan kamar hotel karena uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
* Akibatnya, tagihan PT.Batam Lintas Indo Tour & Travel tidak dibayar sebesar Rp.767.772.648 dan juga berakibat tidak dibayarnya tagihan pemesanan tiket pesawat dan kamar hotel kepada PT.Nirwana yang menyebabkan tagihan sebesar Rp.683.609.108.
* Kerugian negara sebesar Rp. 1.281.171.825 (Satu Miliyar Dua Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Dua puluh Lima Rupiah).

**Tindak Lanjut:**

* Telah dilakukan Pemeriksaan terhadap 74 Saksi, 4 Ahli (Ahli Pidana, Ahli Kemendagri, Ahli Keuangan Negara; dan Ahli BPK RI).
* Perkara ini sudah tahap 2 di Kejaksaan Negeri Kota Batam.

**Pasal yang Disangkakan:**

* Pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 perubahan atas Undang undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
* Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
Lebih baru Lebih lama