(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan internasional dengan total barang bukti sabu dan kokain hampir 6 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan dalam tiga operasi berbeda pada bulan Desember 2023.
Pada operasi pertama yang dilakukan pada tanggal 13 dan 14 Desember 2023, Polresta Barelang mengamankan dua tersangka berinisial SL dan SK beserta 2.037 gram kokain. Kokain tersebut disembunyikan dalam tas ransel dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam.
Pada operasi kedua yang dilakukan pada tanggal 17 Desember 2023, Polresta Barelang mengamankan seorang tersangka berinisial MMY beserta 3.962,58 gram sabu. Sabu tersebut disembunyikan dalam speedboat dan dibawa dari Malaysia ke Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya.
"Narkotika ini berasal dari Malaysia yang mana kejahatan ini jaringan internasional. Menghimbau kepada masyarakat Kota Batam untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang wilayahnya segera di laporkan akan kami tindak lanjuti," ujar Kombes Pol Nugroho Tri N.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polresta Barelang dalam memerangi peredaran narkoba di Kota Batam. Masyarakat diharapkan untuk dapat berperan aktif dalam membantu Kepolisian dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika di wilayahnya. (R/epin)