(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Batu Aji menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, TRH, pada hari Senin (11/12/2023) di Perum Muka Kuning Indah 1 Kelurahan Buliang Kecamatan Batu Aji Kota Batam.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Batu Aji, AKP Benny Syahrizal, SH, MH, PS. Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Kanit Intelkam Polsek Batu Aji, PS. Kanit Propam, Personil Unit Reskrim, Personil Unit Intelkam, Unit Inafis Polresta Barelang, Kejaksaan Negeri Batam, dan Penasehat Hukum Tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ahmad Yuda dan Bunga Lestari memperagakan sebanyak 19 adegan, yang dimulai dari tanggal 1 November 2023, saat tersangka dan korban terlibat perselisihan adu mulut, hingga pada saat korban ditemukan oleh saksi bersama-sama dengan warga pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 pukul 01.00 WIB.
Adegan demi adegan diperagakan dengan cermat dan detail oleh tersangka dan Bunga Lestari. Hal ini dilakukan untuk menguatkan alat bukti sehingga proses pengiriman berkas perkara ke kejaksaan tidak ada hambatan.
Dari rekonstruksi tersebut, dapat disimpulkan bahwa tersangka Ahmad Yuda dan Bunga Lestari memiliki motif yang kuat untuk membunuh korban. Tersangka Yuda merasa cemburu dan dendam terhadap korban, yang diduga berselingkuh dengan pria lain. Tersangka Lestari membantu tersangka Yuda untuk menghabisi nyawa korban.
Atas perbuatannya, tersangka Ahmad Yuda dan Bunga Lestari dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (R/epin)