(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Batu Ampar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pertolongan jahat. Enam orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial HR, EA, U, I, GF, dan AE.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mematahkan stang sepeda motor korban dengan kakinya, lalu merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci Y, mata obeng ketok yang dipipihkan, atau kunci L yang dipipihkan.
Dalam kasus ini, para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat di daerah Bengkong dan Honda CBR di daerah Tiban. Sepeda motor Honda Beat dijual kepada tersangka AE melalui tersangka GF, sedangkan sepeda motor Honda CBR masih disembunyikan di rumah tersangka GF.
Atas perbuatannya, para pelaku curanmor disangkakan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan para pelaku pertolongan jahat disangkakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kapolsek Batu Ampar mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Kecamatan Batu Ampar untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kendaraan bermotornya. Gunakan kunci ganda dan lakukan pengamanan ekstra di tempat tinggal yang merupakan tempat ramai masyarakat. (R/epin)