(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Malam tahun baru diwarnai dengan aksi kekerasan di Batam. Seorang anak di bawah umur berinisial RA (16 tahun), yang merupakan anak anggota DPRD Kepri, menjadi korban pengeroyokan oleh empat orang pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, dalam konferensi persnya pada hari Jumat (5/1) menjelaskan kronologis kejadian. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Barat Kopi, Tiban 1, Kel. Patam Lestari, Kec. Sekupang, Kota Batam.
Keempat pelaku, SMN (oknum seleb TikTok), AD, RSP, dan DJ, melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan berbagai cara. SMN meninju wajah kiri korban dengan tangan kanan, menendang perut dan kepala korban dengan kaki kanan, dan memukul wajah korban secara berulang-ulang dari arah belakang dengan tangan kanan. AD menendang kaki kanan korban dua kali dengan kaki kanan. RSP menendang paha korban sekali dengan kaki kanan. DJ menendang punggung korban sekali dengan kaki kanan.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bibir, bengkak di belakang kepala, memar dan luka gores di lengan kanan, bengkak di pergelangan tangan kiri, dan rasa sakit di rahang kiri.
Polresta Barelang bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, termasuk visum et repertum. Keempat pelaku kemudian diamankan dan dijerat dengan pasal:
* Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah.
* Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.
Motif pengeroyokan ini masih dalam penyelidikan. Menurut Kasat Reskrim, diduga pelaku dan korban bersinggungan dan terjadi percekcokan yang berlanjut di luar teras kafe.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi. Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan kekerasan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH menegaskan bahwa Polresta Barelang tidak akan mentolerir aksi kekerasan di wilayah hukumnya.
"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan kekerasan, termasuk terhadap anak di bawah umur," tegasnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polresta Barelang terus mendalami motif dan mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga ketenangan dan tidak mudah terpancing emosi. Jika terjadi perselisihan, diharapkan untuk diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami aksi kekerasan.
Kasus pengeroyokan di malam tahun baru di Batam ini menjadi contoh pentingnya menjaga ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah mufakat. Kepolisian akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan kekerasan. (R/epin)