(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Seorang pria berinisial ES (32) nekat merampok Apotek Kimia Farma di Baloi Kusuma Indah, Lubuk Baja, Batam pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
ES berpura-pura membeli obat anti nyeri kepada kasir apotek, PA. Saat PA mengambil obat, ES menodongkan parang dan menyandera PA.
ES kemudian mengambil uang Rp 4.430.800, dompet PA berisi SGD 20 dan RM 20, serta 2 HP (Samsung Galaxy A14 milik apotek dan Oppo Reno 4F milik PA).
Setelah menggasak barang-barang tersebut, ES menyuruh PA masuk ke WC dan kabur bersama pelaku RPN yang menunggu di luar dengan motor.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku ES ditangkap pada Senin (8/1) sekitar pukul 17.30 WIB, dan pelaku RPN ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB," kata Nugroho dalam konferensi pers, Rabu (10/1).
Nugroho mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis. ES merupakan residivis curat dengan hukuman 3 tahun penjara, sedangkan RPN residivis curat dan curanmor dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegas Nugroho.
Nugroho mengimbau kepada pemilik usaha agar memasang CCTV dan keamanan untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan.
"Masyarakat juga diimbau agar segera melapor ke polisi jika melihat tindak kejahatan," imbaunya.
Saat ini, korban PA masih dalam kondisi syok dan sedang menjalani trauma healing. (R/epin)