(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH pada Rabu (10/1/2024).
Dua kasus ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang dan satu kasus diungkap oleh Unit Reskrim Polsek KKP Batam, bekerja sama dengan BP2MI Kota Batam.
Pengungkapan pertama terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay. Pengungkapan kedua terjadi pada tanggal 4 Januari 2024 di Pelabuhan International Harbourbay. Pengungkapan ketiga terjadi pada tanggal 2 Januari 2024 di Pelabuhan Ferry International Batam Centre.
Total korban dari ketiga kasus ini adalah 34 orang CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) yang berasal dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepri, dan Kalimantan Selatan.
Tiga tersangka berhasil diamankan. Tersangka pertama berinisial HK (61 tahun), Direktur PT. Energi Samudra Indonesia, bertanggung jawab atas pemberangkatan 23 CPMI ke Thailand atas permintaan PT. NIPPON STEEL ENGINEERING. Tersangka HK juga memfasilitasi tempat penginapan atau tempat tinggal sementara di Hotel Z Kec. Batu Ampar dan memerintahkan anggotanya untuk menjemput CPMI di Bandara Hang Nadim dan mendampingi CPMI ketika akan berangkat ke Singapura. Tersangka HK mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000, dengan rincian Rp. 50.000 per orang dari keuntungan penginapan dan Rp. 40.000 per orang dari keuntungan biaya transportasi darat.
Tersangka kedua berinisial K (39 tahun), berperan merekrut CPMI melalui media sosial Facebook dan membantu proses keberangkatan ke Malaysia. Tersangka K akan menerima keuntungan sebesar Rp. 1.500.000.
Tersangka ketiga berinisial RA (62 tahun), berperan merekrut CPMI, membantu proses keberangkatan ke Malaysia, dan akan ikut berangkat bekerja ke Malaysia sebagai Manager Produksi.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan BP2MI dan merupakan atensi pemerintah dan Kapolri untuk menindak tegas tindak pidana PMI ilegal maupun TPPO. Polresta Barelang akan terus melakukan pemberantasan PMI ilegal dan TPPO.
Kapolresta Barelang menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Jika ingin berangkat bekerja ke luar negeri, masyarakat harus mengikuti prosedur yang ada. Jika tertangkap, masyarakat akan ditindak tegas.
Kepala Balai BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, SIK, MH mengapresiasi kerjasama dengan Polresta Barelang dan menyatakan bahwa pengungkapan ini tidak hanya mengungkap agen, tetapi juga korporasinya.
Kasus ini merupakan contoh komitmen Polresta Barelang dan BP2MI dalam melindungi PMI dan memberantas penempatan PMI ilegal. (R/epin)