(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika di Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, Polresta Barelang mengamankan barang bukti narkotika seberat 10.562,13 gram.
Kasus pertama terjadi pada tanggal 1 Januari 2024, sekira pukul 02.30 WIB, di Jalan Raya Komplek Bussines Centre Depan Toko Liberty Collection Nagoya Kec. Batu Ampar Kota Batam. Dalam kasus ini, Polresta Barelang mengamankan tiga tersangka berinisial MA, EF, dan RA. Ketiga tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.544,7 gram dan ekstasi 3.616 butir.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 20 Desember 2023 hingga 20 Januari 2024. Dalam kasus ini, Polresta Barelang mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 2.033,62 gram, sabu seberat 3.959,81 gram, dan ganja seberat 324,2 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka sebelumnya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polresta Barelang atas pengungkapan dua kasus tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Polresta Barelang akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam.
"Kami akan terus bekerja sama dengan FKPD Kota Batam dan tokoh agama untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktek atau transaksi narkoba," ujar Kapolresta Barelang.
Narkoba merupakan kejahatan yang sangat berbahaya. Narkoba dapat merusak kesehatan, moral, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kota Batam bersih dari narkoba. (R/epin)