(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Opsnal Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (52 tahun) terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Teluk Mata Ikan Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam.
Kronologis kejadian terjadi berawal pada saat pelapor selaku ibu kandung korban (12 tahun) sedang berada di dapur rumah, kemudian tidak sengaja mendengar korban dan temannya bercerita tentang perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku S kepada mereka berdua diperkirakan tanggal 23 agustus 2022.
Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung memanggil korban untuk menanyakan kebenaran dan kejadian yang telah mereka alami dan korban pun menceritakan kepada ibunya bahwasanya sekira bulan Agustus 2022 sepulang ke rumah, Pelaku memanggil dan membujuk korban dengan memberikan makanan dan jajanan jika mau bermain dengan anaknya, tergiur dengan bujuk rayu dari pelaku, korban pun datang ke rumah pelaku dan bermain dengan anak pelaku di dalam kamar tidur.
Setelah itu pelaku masuk ke dalam kamar lalu menyuruh korban untuk berbaring di dalam selimut kemudian pelaku langsung mengosok gosok jarinya ke kemaluan korban, seterusnya memasukan dua jarinya ke dalam kemaluan korban sambil mengatakan "enakan". Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma setiap kali melihat dan bertemu dengan pelaku.
Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kejadian kedua pada Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 17.00 Wib dan pukul 17.30 Wib, berawal pada saat ibu korban sedang berada di dalam rumahnya, lalu tiba-tiba ia di datangi oleh Sdri. A yang memberitahukan bahwasanya anak pelapor dan anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh terlapor diperkirakan pada tanggal 27 agustus 2022.
Mendapati hal tersebut, pelapor langsung mendatangi anaknya yang sedang berada di rumah Sdri. A untuk menanyakan sehubungan informasi yang telah ia dapati dan mereka alami, kemudian korbanpun menceritakan kepada pelapor/ibunya bahwasanya kejadian tersebut ia alami saat sedang bermain bersama anak pelaku di rumah pelaku, lalu pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan setelah korban masuk ke dalam kamar, terlapor langsung mengunci pintu kamarnya.
Kemudian saat itu juga pelaku langsung melakukan perbuatan cabulnya dengan cara memasukan tangannya ke dalam celana korban, dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku memberi makanan jajanan kepada korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma. Selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di tempat tinggalnya yang berada di Teluk Mata Ikan Kel.Sambau Kec.Nongsa Kota Batam, Selanjutnya unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Nongsa IPTU Ardiyansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa IPTU Jexson Marpaung, SH langsung berangkat melakukan penyelidikan ke alamat pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku S yang diduga pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Selanjutnya Opsnal Polsek Nongsa membawa terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ke Polsek Nongsa guna diambil keterangan.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan pelaku melakukan perbuatan cabulnya sejak Agustus tahun 2022.
"Pelaku membujuk korban dengan memberikan makanan dan jajanan agar mau bermain dengannya, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabulnya," ujar Kapolsek Nongsa.
Kapolsek Nongsa juga mengimbau kepada orangtua untuk memperketat pengawasan terhadap anaknya.
"Orang tua harus lebih jeli mengamati perubahan tingkah laku anaknya dalam pergaulan sehari-hari," ujar Kapolsek Nongsa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang – Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang – Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (R/epin)