(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Tim Terpadu TNI-POLRI, Ditpam dan Satpol PP Kota Batam melakukan penertiban tambang pasir ilegal di wilayah Nongsa, Batam pada hari Selasa (20/02/24).
Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, bergerak berdasarkan laporan masyarakat dan maraknya pemberitaan di media online dan media sosial tentang aktivitas tambang pasir ilegal.
Meskipun tidak ditemukan penambang yang sedang beroperasi saat penertiban, Tim Terpadu menegaskan akan terus memantau kegiatan penambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menghimbau kepada para pelaku penambang pasir ilegal untuk menghentikan aktivitas mereka. Ia menegaskan bahwa penambangan pasir ilegal dapat merusak lingkungan hidup dan mengganggu resapan air, serta dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Bagi para pelaku yang tertangkap, akan dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (R/epin)