(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap dua kasus terkait dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan menemukan seorang buronan Interpol (DPO) asal Jepang.
Pada tanggal 31 Januari 2024, Satpolair Polresta Barelang mengamankan 4 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang bernama Hajime Hatanaka (39 tahun) di Perairan Pulau Bulan, Batam.
Satpolairud Polresta Barelang melakukan patroli dan menemukan sebuah perahu pancung mesin 40 PK yang membawa 4 orang CPMI dan 1 WNA, Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa CPMI tersebut berasal dari Lombok, Indramayu, dan Palembang, Tersangka inisial H (23 tahun), R (22 tahun), dan WNA inisial HH (39 tahun) berniat memberangkatkan CPMI ke Malaysia secara ilegal.
WNA bernama Hajime Hatanaka ternyata merupakan DPO Interpol dengan nama asli Yamazaki Yusuke. Yusuke dicari atas kasus penipuan investasi di Jepang dengan kerugian mencapai Rp 416 miliar. Yusuke masuk ke Indonesia melalui Jakarta pada bulan Januari 2024.
Para tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Yusuke akan dideportasi ke Jepang sesuai dengan permintaan Interpol Blue Notice.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam menangani 4 Laporan Polisi terkait dengan pengiriman PMI ilegal yang terjadi pada tanggal 2, 12, dan 30 Januari 2024.
Sebanyak 8 orang CPMI dari Jawa Timur, Palembang, Banten, dan Jawa Barat menjadi korban. 4 orang tersangka telah ditetapkan.
Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama dengan kasus pertama. Komitmen Polresta Barelang dan BP3MI.
Polresta Barelang dan BP3MI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pengiriman PMI ilegal di Kota Batam. (R/epin)