(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (24 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan leasing di depan Alfamart Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (27/2/2024).
Korban (F) dan pelapor (D) bertemu di depan Alfamart untuk menagih angsuran motor yang menunggak kepada pelaku. Pelaku datang dengan membawa parang dan langsung menyerang korban. Korban mencoba menangkis serangan dengan bangku Alfamart dan terjadi kejar-kejaran di dalam Alfamart. Korban mengalami luka di tangan kiri, bahu kanan, dan kepala belakang. Pelaku menyerahkan diri ke penjagaan Polda Kepri dan mengakui perbuatannya.
Pelaku emosi karena ditagih angsuran dengan bahasa yang kurang enak dan menantang untuk bertemu langsung.
Unit Opsnal Polsek Nongsa mengamankan pelaku dan barang bukti. Pelaku dibawa ke Mako Polsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini korban sedang dirawat di RS Bunda Halimah.