(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus bullying yang viral di media sosial. Empat pelaku, terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak di bawah umur, telah ditangkap. Motif bullying diduga karena sakit hati terhadap korban yang dituduh mencuri dan saling mengejek di media sosial.
Para korban mengalami luka-luka akibat penganiayaan dan saat ini kondisinya sudah membaik. Pelaku dewasa akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP, sedangkan pelaku anak akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Kapolresta Barelang menghimbau orang tua dan guru untuk lebih mengawasi anak-anaknya dan menggunakan media sosial dengan bijak. (R/epin)