(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK. MH, meninjau pelaksanaan pelayanan pembuatan SKCK terbaru di Gedung Parama Satwika Polresta Barelang pada hari Jum’at (01/03/24). Uji coba ini dimulai pada tanggal 1 Maret 2024 dan mewajibkan pemohon SKCK untuk terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kapolresta Barelang didampingi oleh Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Batam Adithia dharma, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, dan Wakasat Intelkam Polresta Barelang AKP Afrizal.
**Persyaratan Baru Pengurusan SKCK**
Adithia dharma menjelaskan bahwa persyaratan JKN dalam pembuatan SKCK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Inpres tersebut menginstruksikan 30 instansi lembaga, termasuk Kepolisian, untuk memastikan kepesertaan JKN bagi anggotanya.
Sebelum mengurus SKCK, pemohon harus memastikan status kepesertaan JKNnya aktif. Hal ini dapat dilakukan dengan mengecek di aplikasi Mobile JKN atau melalui WhatsApp di nomor 08118165165.
**Uji Coba Berlangsung Hingga 31 Mei 2024**
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa uji coba persyaratan baru ini akan berlangsung hingga 31 Mei 2024.
“Jika selama masa uji coba ini masih ada masyarakat yang belum terdaftar di BPJS Kesehatan, tetap bisa mengurus SKCK. Namun, mereka akan diminta untuk segera mengurus kepesertaan JKN,” kata Kapolresta.
**Dukungan untuk Program Pemerintah**
Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk mendukung program pemerintah ini.
“Mari kita dukung program pemerintah pusat sesuai dengan instruksi presiden dan adanya peraturan kepolisian,” kata Kapolresta. (R/epin)