(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Seorang karyawan Indomaret berinisial AKH (24) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 216.831.409.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan, kejadian berawal pada tanggal 17 Februari 2024. AKH yang bertugas menjemput uang omset dari 6 toko Indomaret, membawa kabur uang tersebut.
“Pelaku kemudian melarikan diri ke Tanjung Pinang, Bengkalis, Pekanbaru, Padang Lawas dan terakhir ditangkap di Terminal Kampung Pemandangan Tapanuli Tengah Sumatra Utara ketika hendak melarikan diri ke Padang Sumatra Barat,” kata Kapolresta.
Hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk bermain judi online, membayar hutang, bermain perempuan, membeli cincin, handphone, dan kebutuhan sehari-hari selama masa pelarian.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit brangkas uang, 6 lembar resi penyetoran uang, 2 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 11.500.000,” jelas Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 374 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, Kepala Cabang Indomaret Cabang Batam Adi Jati Kusumo mengapresiasi kinerja Polresta Barelang yang telah berhasil menangkap pelaku.
“Kami dari PT. Indomarco Prismatama / Indomaret Cabang Batam mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kapolresta Barelang dan jajaran atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap pelaku,” kata Adi.
Ia berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. (R/epin)