(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Pada tanggal 6 Maret 2024, terlapor RP (62 tahun), seorang oknum security yang bekerja di PT. MEGA TRIJAYA, merasa kesal dan sakit hati karena gajinya selama satu bulan tidak dibayarkan. Terlapor telah beberapa kali menanyakan gajinya kepada koordinator keamanan, namun jawaban yang diterima selalu tidak memuaskan.
Pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, terlapor mendatangi Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban untuk menanyakan gajinya langsung kepada Pak WILIAM, sang manager. Terlapor membawa sebilah parang yang disembunyikan di dalam sebuah payung.
Saat tiba di lokasi, terlapor bertemu dengan korban AS (42 tahun) dan seorang perempuan. Terlapor menanyakan keberadaan Pak WILIAM kepada korban, namun jawaban korban tidak memuaskan. Terlapor kemudian kembali menanyakan gajinya kepada korban, dan kembali mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.
Terlapor yang sudah dikuasai amarah, langsung menebaskan parangnya ke kepala bagian belakang, tangan, dan mulut korban sebanyak satu kali. Korban berlari dan tersungkur di semak-semak depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza.
Setelah melakukan aksinya, terlapor pergi ke rumah salah satu anggota Polri dan menceritakan kejadian yang telah dilakukannya. Anggota Polri tersebut kemudian membawa terlapor ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
**Barang Bukti:**
* 1 bilah parang
* 1 helai baju korban
* 1 helai celana korban
* 1 pasang sepatu
* 1 unit handphone merk Realme
* 1 helai baju tersangka
* 1 helai celana tersangka
* 1 buah payung
* 1 unit sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu
Terlapor dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dan atau pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut adalah penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (R/epin)