(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Pada tanggal 17 Februari 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang terduga pelaku, DW (36 tahun) dan RM (25 tahun), bertemu di Halte Bus Kepri Mall. DW berniat melakukan pencurian handphone dengan modus operandi berjalan kaki. Mereka kemudian berboncengan menggunakan dua sepeda motor, Honda Beat (DW) dan Suzuki Shogun (RM).
Sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Raya Depan Rumah Taman sebelum SPBU Plamo Garden, RM menunjuk korban (Ganesh Karri), seorang WNA asal India, yang sedang memegang handphone di pinggir jalan. DW langsung menarik paksa handphone Samsung Note 20 Ultra 256GB milik korban.
Barang Bukti: 1 Unit Handphone Samsung Galaxy Note 20 Ultra 256 GB warna Hitam Milik Korban, 1 Unit Honda Beat tahun 2023 110 CC yang digunakan pelaku DW sebagai sarana melakukan kejahatan, 1 Unit Suzuki Shogun tahun 2003 yang digunakan pelaku RM sebagai sarana melakukan kejahatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan curas adalah kesulitan ekonomi. Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus berbeda dan baru kali ini melakukan curas. Barang hasil curian sempat dijual dan telah disita sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke – 2e K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan. Segera laporkan ke Kantor Polisi terdekat jika melihat kejadian serupa. (R/epin)