(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH hari ini menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.945 Gram.
Berdasarkan informasi tentang transaksi narkoba di Sambau, Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku di Jembatan Pelabuhan Nongsa Pura pada tanggal 7 Maret 2024 sekira pukul 02.28 WIB. Dari hasil penyergapan tersebut, 1 orang tersangka inisial RMD (25 tahun) diamankan beserta barang bukti, 3 bungkus serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 2.945 Gram, 1 unit HP Merk Nokia, 20 lembar pecahan uang Rp. 50.000
Tersangka RMD mengaku menerima sabu dari Sdr. A (tekong) di Malaysia dan rencananya akan dipasarkan di Kota Batam. RMD diupah Rp. 15.000.000,- oleh Sdr. BB (DPO) untuk mengantarkan sabu.
Terhadap tersangka RMD, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Saat ini, DPO Sdr. BB dan Sdr. A masih dalam pengejaran.
Kapolresta Barelang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Batam. Ia juga menekankan pentingnya kerjasama dengan FKPD, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika menemukan adanya transaksi narkoba. (R/epin)