Polsek Batu Ampar Tangkap Pelaku Pembacokan di Kosan

(batamcrime news.com)

BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Polsek Batu Ampar berhasil menangkap pelaku penganiayaan dengan parang di lantai 3 Kos-kosan MY KOS Komp. Nagoya Square Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar, Kota Batam.

Pelaku berinisial JN (30 tahun), merupakan teman satu kosan dengan korban EM (41 tahun). 

Kejadian bermula pada tanggal 29 Februari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban baru bangun tidur dan membuka pintu kamarnya. Pelaku yang dalam keadaan mabuk datang ke kamar korban dan mengajaknya minum.

Setelah minum bersama, pelaku kembali ke kamarnya. Tak lama kemudian, korban mendengar keributan antara pelaku dan temannya bernama RVD. Korban kemudian menegur pelaku agar tidak ribut karena sudah pagi dan dapat mengganggu penghuni kos lain.

Pelaku tidak terima ditegur dan mengambil sebilah parang dari kamarnya. Ia kemudian mengayunkan parang tersebut ke arah korban, mengenai lengan tangan kiri korban. Korban berusaha kabur dan dilarikan ke rumah sakit Harapan Bunda Batam.

Pelaku berhasil ditangkap di Dusun IV Jl. Pancasila No. 48 Kel. Paya Gambar Kec. Batang Kuis, Kab/Kota. Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno, SIK, MH mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus penadahan motor dan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek sepanjang 12 cm pada lengan tangan kirinya dengan kedalaman hingga mengenai tulang dan harus dijahit sebanyak 22 jahitan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Kapolsek Batu Ampar menghimbau kepada masyarakat untuk mengontrol diri dan tidak terpengaruh minuman keras yang dapat mengakibatkan tindakan kriminal.


Lebih baru Lebih lama