(batamcrime news.com) |
BATAMCRIME NEWS.COM | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak Pidana Curanmor (Curat Kendaraan Roda Dua) yang berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor.
Konferensi Pers ini didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto, SH, SIK, MH, Kasihumas AKP Tigor Sidabariba, SH, dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, SH di Lobby Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polresta Barelang dan 8 Polsek Jajaran selama periode Januari hingga Mei 2024.
“Total ada 40 Laporan Polisi terkait Curanmor, dengan 47 tersangka dan 60 unit sepeda motor yang berhasil diamankan,” ujar Kapolresta Barelang.
Adapun rincian pengungkapan kasus Curanmor di tiap Polsek adalah sebagai berikut:
* Satreskrim Polresta Barelang: 5 Laporan Polisi, 7 tersangka, 9 Unit Sepeda Motor
* Polsek Sagulung: 10 Laporan Polisi, 10 tersangka, 24 Unit Sepeda Motor
* Polsek Sekupang: 5 Laporan Polisi, 2 tersangka, 5 Unit Sepeda Motor
* Polsek Bengkong: 4 Laporan Polisi, 4 tersangka, 4 Unit Sepeda Motor
* Polsek Sei Beduk: 4 Laporan Polisi, 5 tersangka, 4 Unit Sepeda Motor
* Polsek Nongsa: 4 Laporan Polisi, 4 tersangka, 4 Unit Sepeda Motor
* Polsek Batu Ampar: 4 Laporan Polisi, 8 tersangka, 6 Unit Sepeda Motor
* Polsek Lubuk Baja: 3 Laporan Polisi, 5 tersangka, 3 Unit Sepeda Motor
* Polsek Batam Kota: 1 Laporan Polisi, 2 tersangka, 1 Unit Sepeda Motor
Modus operandi yang digunakan para pelaku Curanmor ini bervariasi, mulai dari mematahkan stang motor dengan kaki, merusak kunci dengan kunci T, hingga berpura-pura membantu pengendara yang kehabisan bensin.
Kapolresta Barelang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Gunakan kunci ganda dan parkirlah di tempat yang aman, seperti di dalam rumah, di dalam pagar, atau di tempat yang tersedia CCTV.
“Masyarakat yang merasa kehilangan motornya dapat mengecek informasi di media sosial Polresta Barelang. Jika sesuai dengan ciri-ciri motornya, silahkan datang ke Polresta Barelang atau Polsek terkait untuk proses lebih lanjut. Semua pelayanan kami gratis,” jelas Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana Curanmor di Kota Batam. Kepada para pelaku, ia meminta untuk menghentikan aksinya dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Para pelaku Curanmor dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (R/epin)